Kasus Syahrul Yasin Limpo

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah 3 Tahun Didiamkan, Dilaporkan Sejak 2020

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo ternyata dilaporkan sejak 2020, selama 3 tahun didiamkan atau tidak diusut. Kini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo ternyata telah dilaporkan sejak 2020, namun selama 3 tahun tidak diporeses lebih lanjut.

Dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020, di masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua Lembaga Anti Rasuah itu.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Alex mengatakan bahwa laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020.

Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023).

Jadi, kata Alex, terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alex mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020,

namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenakan rompi oranye saat ikut konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Alex mengakui pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA diselidiki ditindaklanjuti.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’,

'lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.

Untuk mengantisipasi agar persoalan itu tidak berulang, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan

untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus berjalan.

Alex mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.

“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” tutur Alex.

Baca juga: Firli Bahuri Masih Ikut Rapat di KPK Meski Sudah Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri itu dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500

sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk,

dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK,

serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Foto Firli Bahuri semasa masih menjadi Ketua KPK. (Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: Profil dan Riwayat Jabatan Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, Alumni Hukum Unsrat Manado

Tayang di Kompas.com

Berita Terkini