Sulawesi Utara

Jemaah Calon Haji Senang Dibantu Imigrasi Manado Sulawesi Utara Buat Paspor, 53 Permohonan Dilayani

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali melayani masyarakat melalui layanan Paspor Simpatik khusus calon jemaah haji

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali melayani masyarakat melalui layanan Paspor Simpatik khusus calon jemaah haji.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Ready Ratag menyampaikan bahwa pelayanan ini adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Manado dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya jemaah haji.

“Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu” ujar Ready Ratag Sabtu (25/11/2023)

Baca juga: Imigrasi Manado Gelar Layanan Paspor Simpatik, Mahardhika: Ini untuk Memudahkan Masyarakat

Lanjutnya, terdata sebanyak 53 permohonan paspor yang terdiri dari 30 permohonan papsor baru dan 23 permohonan penggantian paspor yang dilayani.

"Sesuai Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 yang terbit pada 22 Februari 2023 bahwa calon jemaah haji tidak memerlukan lagi syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Hal ini memberikan efek positif dengan dapat mempercepat proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji," jelasnya

Adapun kegiatan ini sangat diapresiasi oleh para pemohon yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Paspor Simpatik di akhir pekan.

"Terima kasih Kantor Imigrasi Manado sudah membantu pembuatan paspor. Insyaallah, ibadah kami berjalan dengan baik dan lancar" Ujar Ahmad Mustafa salah satu pemohon Paspor calon Jamaah Haji. (Ren) 

Berita Terkini