Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pengupahan Kota Manado selesai membahas Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KADIN Manado, Octavianus Edos Kerap, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan Manado, yaitu kenaikan 1,7 persen; 2,1 persen; dan 2,8 persen.
Kemudian, usulan tersebut akan diajukan ke Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Senin (27/11/2023).
Dari usulan yang ada, UMK Manado 2024 tetap akan lebih besar dari UMP Sulawesi Utara 2024.
"Mau pakai alpha paling kecil sekalipun tetap lebih besar UMK Manado," jelas Edos.
Pasalnya, jika kenaikan upah 1,7 persen maka UMK Manado 2024 menjadi Rp 3.590.858.
Lalu jika naik 2,1 persen maka UMK Manado 2024 menjadi Rp 3.610.767.
Sedangkan jika naik 2,8 persen maka UMK Manado 2024 menjadi Rp 3.630.676.
Para pengusaha pun juga sudah survei ke sejumlah perusahaan swasta.
Mereka memastikan bahwa UMP Sulut maupun UMK Manado hanya menjadi acuan memberi upah karyawan.
"Pada kenyataannya perusahaan-perusahaan membayar karyawannya lebih dari UMP maupun UMK," tambah Edos.
Apapun keputusan Andrei Angouw, pada prinsipnya pengusaha mendukung kenaikan UMK.
Setelah keputusan keluar, pengusaha di Manado wajib menerapkan UMK Manado 2024.
"Tapi harus ada peningkatan profesionalisme pekerja. Jangan hanya terima gaji tapi kerjanya malas-malasan," tutur Edos. (*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini