Mata Lokal Memilih

Profil Aditya Moha, Maju Sebagai Calon Anggota DPD RI, Pernah Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Alexander Pattyranie
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Anugrah Moha (ADM) terlihat sedang menikmati kuliner khas Kotamobagu yang merupakan usaha rintisan dari rakyat kecil.

"Saya tidak pernah mundur dari dinamika hidup. Saya ingin menghadapi itu dengan kesabaran, keikhlasan dan tentunya bagaimana kita bersyukur dengan apa yang telah ada.

Point utamanya bagaimana kita menjaga integritas dengan kejujuran dalam hati." kata Aditya Moha dalam podcast bersama Tribun Manado.

Divonis Empat Tahun Penjara

Aditya Anugrah Moha pernah menjadi terdakwa kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018), ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama dua bulan penjara.

Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap hakim untuk mengamankan putusan banding Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Moha. TRIBUNNEWS/HERUDIN (tribunnews)

Dalam sidang, Aditya Moha dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, total SGD 110.000 guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum agar divonis bebas dan tidak ditahan.

Marlina Moha adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010‎.

Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.

Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut Aditya Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU ‎nomor 20 tahun 200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jejak Karir

  • Ketua KNPI Bolaang Mongondow 
  • Bendahara KNPI Sulawesi Utara
  • Wakil Ketua Bidang DPP KNPI Pusat
  • Bendahara DPD Partai Golkar Sulawesi Utara (sejak 2007)
  • Anggota DPR RI Komisi IX (2009 - 2014)
  • Ketua DPD II Partai Golkar Bolaang Mongondow (2022-2025)

Daftar Bakal Calon Anggota DPD RI

Berikut daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang Daftar ke KPU Sulawesi Utara.

Diketahui dari total 10 bakal calon anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, hanya sembilan yang datang mendaftar ke KPU Sulut.

Halaman
1234

Berita Terkini