Ketua KPK Tersangka

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dalam Kasus Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL hingga membuat Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam artikel tersaji daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL.

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dari pengusutan yang telah dilakukan pihak berwajib, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Hal itu dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.

Lantas, apa saja bukti yang disita?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL:

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Halaman
123

Berita Terkini