TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado Provinsi Sulawesi Utara kembali mengeluarkan tiga orang warga binaan dengan program pembebasan bersyarat.
Para narapidana, pertama HR (58), Undang-undang Perlindungan Anak dengan putusan pidana 10 tahun penjara.
Kedua, ML (59) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) divonis 2 tahun 10 bulan penjara.
Ketiga, RD (41) kasus pembunuhan divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Warga Sindulang Akan Minta Ganti Untung ke Pemerintah Imbas Normalisasi Sungai DAS Tondano
Baca juga: Pria di Gorontalo Ini Nikahi Selingkuhan dan Pacarnya dalam 1 Hari, Terungkap Hubungan Dramatis
Baca juga: Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus Resmikan Kantor Bhayangkari Polsek Tareran
Kalapas Radi Setiawan melalui Kasibinadik Maidy Ferdy menyampaikan program pembebasan bersyarat adalah bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada
"WBP yang telah memenuhi syarat dan tentunya berkelakuan baik serta berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," jelasnya Jumat (17/11/2023)
Menurutnya, sebelum pengeluaran, dilakukan pembinaan kepada WBP yang bersangkutan agar tidak mengulangi kembali tindakan yang melawan hukum.
"Setelah itu WBP dengan pendampingan petugas diserahkan kepada Pihak Balai Pemasyarakatan Manado untuk Pembinaan dan Pengawasan Selanjutnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini