TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu telah memberikan putusan pidana pada terdakwa, Jimmy Tambanua.
Sidang putusan berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas 1B, Rabu 15 November 2023.
Jimmy Tambanua merupakan tersangka pembunuhan seorang bocah di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Bolmong.
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah Perempuan 5 Tahun di Desa Inuai Bolmong Hilang, Polisi Terus Lakukan Pencarian
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu menuntut terdakwa Jimmy Tambanua dengan hukuman mati.
Namun, Hakim dalam sidang putusan tersebut menjatuhi Jimmy Tambanua dengan pidana hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dibacakan Pasal 82 ayat 1, ayat 4 Junto pasal 76E.
"Menyatakan Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan bersalah tindakan pidana dengan melakukan kekerasan perbuatan cabul kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dengan dakwaan alternatif 1 subsidair," terangnya.
"Menjatuhkan tindakan pidana oleh terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," tambah Majelis Hakim Adiyanti, S.H., M.Kn.
Dalam hasil keputusan tersebut JPU kemudian bakal mengajukan banding.
"Kami pada dasarnya menghormati putusan majelis hakim pengadilan Kotamobagu. Namun, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada persidangan kami mengajukan banding terhadap putusan tersebut," ucap JPU Mariska J.S. Kandou.
Menurut Mariska, JPU bakal segera mengajukan banding dalam hal putusan tersebut.
"Menurut kami putusan tadi tidak sesuai dengan pasal yang kami buktikan di persidangan, yaitu pasal 81 ayat 5, ini kami mengajukan banding pada putusan tersebut," terangnya.
"Maksimal tujuh hari, kami akan kirimkan memori bandingnya. Jadi putusan ini belum final" tutupnya.(*)