Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, dipimpin Kanit I Aipda Mattinetta berhasil menangkap pria KG alias Ken (20) warga Kecamatan Madidir Bitung, Sulawesi Utara.
Ken yang keseharian berprofesi sebagai sopir, ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihesipenydil atau populer dengan sebutan Tri x.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (7/11/2023), bersama paket pengiriman dari jasa pengiriman berisi Tri x sebanyak 1.150 butir,” kata Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Kamis (9/11/2023) malam.
Ketika ditangkap, tersangka kooperatif dan menyerahkan diri bersama barang bukti 1 paket dari jasa pengiriman.
1.150 butir obat keras Tri x, diisi dalam botol plastik obat warnah putih.
Berdasarkan keterangan tersangka ketika diinterogasi Polisi obat keras jenis tri x itu ia pesan dari Jakarta.
Transaksi dilakukannya dengan cara mentrasfern uang sebesar Rp 1 juta, melalui agen BRI link dan obat itu dikirim melalui jasa penggiriman.
Masih dari hasil interogasi, polisi juga mengamankan pria Reynoldo Natari (25) sebagai saksi.
“Dari keterangan saksi, ia sering membeli obat tri x dari tersangka Ken,” tambahnya.
Saat ini tersangka dan saksi ditahan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (crz)
• Kedapatan Miras dan Mabuk Lem, Belasan Remaja di Manado Sulawesi Utara Didoakan Pendeta
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini