Bitung Sulawesi Utara

Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Obat Keras Tri x di Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Obat - Seorang warga Bitung Sulawesi Utara ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras jenis tri x.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Inilah kronologi penangkapan pria KG alias Ken (20) warga Kecamatan Madidir Bitung Sulawesi Utara tersangka pengedar 1.150 obat keras jenis tri x.

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, pada hari Selasa (7/11/2023) di rumah tersangka.

Selain menangkap tersangka, dalam pengembangannya polisi juga menangkap seorang pria Reynoldo Natari (25) sebagai saksi.

Saksi, dalam keterangannya ke polisi mengaku sebagai pembeli obat keras trix dari tangan tersangka.

Pengungkapan ini bermula, ketika polisi Satresnarkoba Polres Bitung terima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan peredaran jual obat keras jenis tri x.

Diketahui, tersangka mengedarkan obat keras itu di wilayah Madidir Kecamatan Madidir dan wilayah Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung.

Dari informasi itu, team opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang di Pimpin Kanit I Aipda Mattinetta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada hari Selasa (7/11/2023).

“Tersangka sudah ke 3 kalinya, pesan obat keras jenis tri x. Kemudian obat tersebut di edarkan atau di jual kepada teman-temannya dengan harga Rp 10 ribu per paket isi 10 butir,” kata Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus itu, Kamis (9/11/2023) malam.

Atas pengungkapan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak BP POM di Manado dan sudah menahan tersangka dari saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (crz)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bitung Sulut, Tangkap Tersangka Pengedar 1.150 Butir Tri x dan Seorang Pembeli

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Berita Terkini