Aplikasi hijau itu diduga menawarkan jasa prostitusi, secara online.
Korban setuju dengan tawaran rekannya, lalu bertemu dengan perempuan dibawah umur yang dipesan rekannya lewat aplikasi hijau.
Keduanya bertemu disebuah pengiapan, di Kelurahan Pateten 2.
Belum sempat melakukan hubungan, uang dan hape korban raib.
Pelaku perempuan yang masih berusia 16 tahun, menyuruh korban mandi.
Saat korban sedang mandi, pelaku mematikan lampu di dalam kamar.
Lalu ambil tas korban, dan mencuri uang serta hape.
Setelah itu pelaku keluar kamar, ia sudah ditunggu rekan pria Leonaed Lohonauman alias Leon (19).
Keduanya kabur pakai motor, dari tempat kejadian perkara.
Saat di tangkap, polisi menginterogasi pelaku diperoleh keterangan uang yang mereka curi telah habis.
"Pelaku pakai uang itu beli sebuah motor matig senilai Rp 3 juta. Beli HaPe, pakaian, makanan, sewa penginapan dan sewa mobil," jelas Kasi Humas Polres Bitung.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah motor matig tanpa plat nomor, disimpan di rumah pelaku Leon dan dua buah HaPe.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga, untuk proses lebih lanjut.(crz)