Saat ditempat kejadian perkara ia bergerak kekanan jalan dan pada saat bersamaan bergerak dari arah berlawanan yakni dari arah Kupang menuju Oesao Mobil box L 8420 UM yang dikemudikan oleh SN dengan membawa dua orang penumpang; Richard Arnoldi Tapatap dan Rando Selan.
Karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga keduanya tidak bisa menghindar dan kecelakaan pun tak bisa terelakkan.
Akibat dari kecelakaan tersebut Liberatus Abi mengalami luka-luka dan mengalami patah tulang serta menjalani perawatan di RS Leona Kota Kupang meski akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraaan yang terlibat mengalami kerusakan yang cukup serius.
(Pos-Kupang.com/Yohanes)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Tayang di Pos-Kupang.com