BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerajaan Via Online, Langsung Masuk Rekening

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan anggota BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan JHT saat ia berhenti bekerja.

banyak yang belum mengetahui cara melakukan pencairan dana JHT.

Padahal sekarang ada cara mudah untuk melakukan pencairan JHT.

Baca juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Kerja Sama Terkait Program Jaminan Sosial bagi Penerima KUR

Sebab saat ini semua bisa dilakukan dengan online.

Prosesnya pun tergolong cepat dan tak berbelit.

Cukup ikuti petunjuknya saja, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JHT bisa dicairkan.

Minimal mantan pekerja bisa mendapatkan hak mereka.

Baca juga: Asripan Nani Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Kotamobagu

Berikut ini cara cek Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JHT adalah satu dari sejumlah manfaat BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat saldo JHT mereka sejak terdaftar menjadi peserta.

Anda dapat mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, aplikasi, dan website.

Baca juga: Pemkab Bolmut Audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

1. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Berikut cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka aplikasi pesan di HP Anda

- Ketik “DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#Nama#Tanggal Lahir#Nomor Peserta”

- Kirim pesan tersebut ke 2757

- Anda akan mendapat balasan berisi ID pemohon

- Silakan balas dengan format “SALDO (spasi) Nomor Peserta”, lalu “Kirim”

- Anda akan menerima balasan berupa saldo JHT.

2. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

- Download aplikasi JMO di ponsel Anda, lalu buka aplikasi tersebut

- Klik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Cek saldo”

- Pilih nomor kartu pekerja (KPJ) yang ingin Anda cek saldo JHT-nya

- Saldo JHT dan data Anda akan ditampilkan di layar.

3. Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan di Website

Berikut cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di website resmi, dikutip dari Indonesia Baik:

- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan alamat email dan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaan Anda

- Jika Anda belum terdaftar, silakan klik "Buat Akun Baru"

- Beri centang pada kotak "reCAPTCHA Saya bukan robot", lalu pilih "Login"

- Pilih menu "Lihat Saldo JHT" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

- Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan muncul di layar.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Anda dapat mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

Secara Online:

1. Akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan data diri termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”

5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email Anda

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video

7. Kemudian, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Secara Offline:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

2. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT

3. Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan dengan mengisi data awal, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan

4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Unggah dokumen persyaratan, lalu Anda akan mendapatkan nomor antrean

6. Kemudian, ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini