"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan empat terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo, mantan Badan Pengawas PDAM Manado; Hanny Roring, mantan Dirut PDAM Manado; Ferro Taroreh, mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005; dan Joko Suroso selaku narahubung.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.