Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang narapidana dikabarkan melarikan diri dari Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.
Narapidana tersebut bernama Ridho Batusi bin Datsir Batusi yang dihukum penjara 7 tahun dengan denda 100 juta rupiah atas kasus rudapaksa.
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kronologi kejadian ini berawal saat petugas sedang sibuk mempersiapkan acara serah terima jabatan Kalapas Manado.
Kala itu narapidana memanfaatkan peluang di tengah kesibukan, menyusup melewati seolah-olah dia ini petugas dan langsung menuju lantai dua kantor Lapas Kelas II A Manado.
Di lokasi tersebut, dia melihat tidak ada petugas yang berjaga, lalu narapidana itu secara leluasa menjalankan aksinya, melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2.
Narapidana itu lari dari Lapas Kelas II A Manado menggunakan kaos berwarna hitam.
Para Petugas Lapas Manado Diperiksa
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengambil langkah tegas pasca adanya narapidana kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II A Manado melarikan diri.
Kepada Tribun Manado, Lumbuun mengakui telah memeriksa sejumlah petugas Lapas yang bertugas saat kejadian.
"Kami juga sudah membentuk tim gabungan, dari divisi adminstrasi dan divisi pemasyarakatan untuk memeriksa setiap petugas pemasyarakatan yang bertugas pada hari itu," jelasnya Jumat (27/10/2023)
Akibat kejadian itupun, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Manado Eduard Kaligis harus menunda keberangkatan bertugas sebagai Kalapas Tamako setelah diminta pertanggungjawaban dengan kasus ini
"Jadi saya minta pertanggungjawaban moral sebagai petugas pemasyarakatan, dan kemarin tahanannya sudah ditemukan, saya juga menghargai meskipun hal itu tidak dibenarkan," jelasnya
Narapidana tersebut sudah diamankan dan dibawa kembali ke dalam lapas, setelah melarikan diri ke Bolaang Mongondow Utara. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.