Empat paket barang haram tersebut belum sempat diambil para konsumen tersangka.
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.
Sempat ditangkap lalu keluar dari jeruji besi pada tahun 2021.
"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong, sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah.
Memfotonya lalu diambil pembelinya.
Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.
"Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan," jelasnya.
Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun.
Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.
"Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita," tuturnya. (Iwn)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pukul 05.30 WITA, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pikap Saat Asyik Olahraga
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini