TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina, FB Sari Lancar ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI ketika menangkap ikan di titik koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E Laut Sulawesi, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.34 Wita.
Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin, menjelaskan tentang aturan yang disangkakan terhadap kapal ikan tersebut.
Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Akibat dari aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, KIA tersebut kami sita untuk negara dan diancam dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tegas Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin.
Saat ini, KIA berbendera Filipina tersebut sudah berada di Pangkalan PSKDP Tahuna, Kepulauan Sangihe, sejak 15 Oktober 2023.
Mereka tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya kapal ikan asing tersebut di dermaga Pelabuhan Umum Tahuna, jajaran Ditjen PSDKP melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan PSDKP Tahuna akan menerima pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti dari nakhoda KP Hiu 15, untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Penangkapan tersebut sebagai wujud komitmen memerangi para pelaku illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing dengan melaksanakan strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kapal Ikan Asing Asal Filipina Ditangkap KKP, Diduga Lakukan Penangkapan Ilegal di Laut Sulawesi
Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA), dengan nama FB Sari Lancar warna hijau putih di tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Kapal Ikan Asing Asal Filipina Ditangkap KKP, Diduga Lakukan Penangkapan Ilegal di Laut Sulawesi
Baca juga: Soal dan Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 121, Globalisasi dan Cinta Tanah Air
Penangkapan terhadap KIA berbendera Filipina, diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Sulawesi.
Penghentian, pemeriksaan, dan lenahanan (Henrikhan) tersebut dilakukan saat Kapal FB Sari Lancar melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Sulawesi, Sabtu, (14/10) pukul 10.34 Wita.
Dalam rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han menyampaikan apa dilakukan pihaknya, merupakan buah dari kerja keras tim yang dilakukan jajaran Dirjen PSDKP, dalam hal ini Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSKDP Tahuna.
Adin menambahkan, KIA tersebut tertangkap tangan melakukan aktivitas penangkapan secara ilegal.
Berkat Strategi pengawasan terintegrasi berbasis teknologi atau Integrated Surveillance System (ISS) dan Command Center Kementerian Kelautan dan Perikanan.