TRIBUNMANADO.CO.IDÂ - Proses pendaftaran dan pemasukkan berkas CPNS dan PPPK 2023 sebentar lagi akan segera berakhir.
Bagi anda yang belum menyelesaikan proses pendaftran, hari ini (11/10) adalah hari terakhir pendaftaran.
Setelah ditunda oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang awalnya tanggal (9/10) karena portal sscasn.bkn.go.id yang bermasalah, anda perlu memperhatikan ketentuan dokumen yang harus diunggah.
Portal sscasn.bkn.go.id akan sering mengalami masalah terutama di hari-hari terakhri pendaftaran karena membludaknya akses yang masuk dalam waktu yang bersaman.
Maka dari itu, perhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini agar mempermudah saat proses pendaftaran dan pemasukkan berkas.
Jangan lupa untuk memperhatikan juga koneksi internet anda.
Ketentuan dokumen yang diunggah di SSCASN 2023
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan saat proses membuat akun SSCASN maupun pendaftaran di masing-masing instansi yang akan dilamar.
Saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.
Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.
Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.
Dikutip dari laman FAQ SSCASN, berikut jenis dan ukuran file dokumen umum yang harus diunggah di laman SSCASN.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Swafoto, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan KTP, jenis file jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.