TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi kerawanan netralitas di Pemilu 2024.
Untuk tingkat provinsi, Bawaslu mencatat tertinggi pertama yakni Maluku Utara, kedua Provinsi Sulawesi Utara dan yang ketiga Banten.
Sedangkan kabupaten dan kota, Sitaro atau Siau Tagulandang Biaro menempati posisi paling pertama disusul Kabupaten Wakatoni dan Kota Ternate di posisi ketiga.
Dari data Bawaslu itu, Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara diberi angka 100, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara 86,54, Kota Ternate Maluku Utara 69,23.
Secara umum, pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Berikutnya penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Hal ini pun dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Henrolds Tatengkeng.
Dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023), Tatengkeng mengatakan, rilis tersebut terkait indeks kerawanan pemilu, khususnya menyangkut isu netralitas ASN.
Dimana Kabupaten Sitaro menjadi salah satu daerah dengan isu nrtralitas ASN yang paling tinggi di Indoensia.
"Ya, memang benar baru-baru ini Bawaslu RI telah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu terkait isu netralitas ASN," kata Tatengkeng.
Menyikapi kondisi ini, Tatengkeng bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Sitaro berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pecegahan, guna meminimalisir persoalan tersebut.
"Paling tidak kita harus bisa meminimalisir. Caranya adalah menggiatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kami juga akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkatan paling bawah," ujar Tataengkeng.
Ia berharap, upaya Bawaslu Sitaro dalam meminimalisir masalah netraliras ASN dapat terlaksana, sehingga bisa menghasilkan pemilu maupun pilkada yang berkualitas di 2024 mendatang.
Untuk diketahui, pasca Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Sitaro melayangkan surat ke Komisi ASN terkait pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Atas laporan tersebut, beberapa ASN termasuk sejumlah pejabat Pemkab Sitaro dijatuhi sanksi disiplin. (HER)
Baca juga: Permainan Keras Persipura Jayapura Sukses Redam Sulut United
Baca juga: Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Sulut Dihadiri Staf Ahli Menteri LHK Haruni Khrisnawati
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.