TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2023 masih dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
Salah satu dari sejumlah instansi yang tengah membuka lowongan di CPNS 2023 ini, yakni Kementerian Pertanian atau disingkat Kementan.
Instansi Kementan menjadi idaman para lulusan S1 pertanian di seluruh Indonesia.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Pertanian (https://casn.pertanian.go.id/), total ada 493 formasi Kementan di CPNS 2023.
Meski begitu, Kementerian Pertanian sendiri belum mengumumkan secara rinci formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS kali ini.
Baca juga: 5 Instansi yang Masih Sepi Peminat, Lengkap dengan Link Pendaftaran CPNS 2023
Namun, dengan mengacu pada seleksi CPNS sebelumnya, rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut :
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
3. Arsiparis.
4. Dokter Hewan Karantina.
5. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
6. Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
7. Penyuluh Pertanian.
8. Pranata Hubungan Masyarakat.
Untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi CPNS Kemtan 2023, ikuti langkah-langkah berikut ini
- Buka portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
- Masuk ke akun yang Anda daftarkan.
- Isi data diri dan unggah foto selfie.
- Kemudian klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis seleksi "CPNS".
- Pilih formulir yang tersedia di Kementerian Pertanian.
- Kemudian unggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
Baca juga: 50 Contoh Soal dan Jawaban TWK, TIU dan TKP untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023
Dan untuk persyaratan umum CPNS 2023, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut ini
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dihukum penjara.
-Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau pensiun dari PNS, TNI, Polri, dll.
-Pelamar tidak sedang dalam posisi sebagai CPNS, PNS, TNI, dll.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
-Pelamar sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian.
(*)
Baca Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com