Pada hari Jumat (29/9/2023), pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Maesa, Bitung.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP.
"Kami masih melakukan pendalaman motif pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan," jelas AKP Mohammad Taufiq Rohman.
Pelaku kini juga ditahan di Rutan Mapolsek Aertembaga.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.