"Tersangka pernah menempati bidang tanah yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 227/Tuminting atas nama Djony Pontoh
dan telah diputus di Pengadilan Negeri Manado dengan amar tersangka Boyke Takasana terbukti bersalah," ujarnya.
Selain itu para tersangka juga sempat memasukkan beberapa putusan pengadilan negeri Tomohon dan Kepala Kantah BPN Manado tapi banyak keganjalannya.
Salah satu keganjalannya adalah terdapat tulisan yang dicoret atau dihapus dengan menggunakan tipeC.
"Padahal ditahun 1953 sesuai dengan putusan PN Tomohon, itu belum menggunakan tipeX. Ada pula beberapa bahasa yang tidak sesuai dalam putusan tersebut," ungkapnya.
Tak hanya itu, para tersangka telah menyewakan lokasi eks Pasar Tuminting kepada para pedagang yang berjualan dengan nilai bervariasi.
Tersangka juga telah memperjualbelikan lokasi Eks Pasar Tuminting kepada Ansye Mailoor pada tanggal 16 November 2022 melalui pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dihadapan Notaris Syane Loho.
"Nilai jualnya Rp 4 milyar, dan para tersangka sudah menerima uang muka senilai Rp 300 juta," beber Walalayo.
"Padahal dari fakta yang ditemukan, itu bukan tanah milik tersangka," ungkapnya. (Ren/Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Warga Padati Stadion Maesa Tondano Minahasa Peringati HUT ke-89 GMIM Bersinode
Baca juga: Universitas Sawerigading Berbagi Pengetahuan Cegah Kebakaran Akibat Listrik di Pangkep
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca tanpa iklan