TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menjelaskan nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Bitung Tahun Anggaran 2023.
Hengky Honandar menyampaikannya dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (26/9/2023).
Pembicaraan tingkat I membahas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Adapun pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 824.368.883.053, yang kemudian bertambah sebesar Rp 152.520.044.148 menjadi Rp 976.888.927.201 atau naik sebesar 19 persen.
Sementara itu belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 890.562.090.111 bertambah sebesar Rp 297.928.132.031 menjadi Rp 1.188,490.222.142, naik sebesar 33 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari:
A. Penerimaan pembiayaan daerah
Semula dianggarkan sebesar Rp69.193.207.058, bertambah Rp 148.880.310.383, sehingga menjadi Rp 218.073.517.441, naik sebesar 215 persen.
B. Pengeluaran pembiayaan daerah
Semula dianggarkan sebesar Rp 3 miliar, bertambah sebesar Rp 3.472.222.500 yang menjadi Rp 6.472.222.500
Baca juga: Harga HP Samsung A Series Terbaru di September 2023: Galaxy A54 5G, Galaxy A33 5G Jadi Segini
Baca juga: Renungan Harian Kristen Sebelum Istirahat, Roma 5:2, Kasih Karunia Tuhan
Menurut Hengky Honandar, Ranperda APBD Perubahan TA 2023 pada hakikatnya untuk menata kembal rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
"Ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelas Hengky Honandar.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA)
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
4. keadaan darurat; dan/atau
5. keadaan luar biasa
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.