Manado Sulawesi Utara

Pukul dan Kejar Teman dengan Panah Wayer, Remaja Asal Karombasan Manado Sulut Ditangkap Polisi

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang remaja di Manado ditangkap polisi setelah aniaya temannya sendiri.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap seorang remaja berinisial uasia 15 tahun asal Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara. 

Pelajar tersebut ditangkap karena menganiaya temannya pada Minggu 24 September 2023 malam di kawasan Megamas. 

Kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di Kawasan Megamas Manado dengan seorang temannya. 

Tiba-tiba korban dicegat oleh pelaku dan salah satu temannya lagi. 

Pelaku kemudian memukul korban berulang kali tanpa sebab. 

Ketika korban lari, pelaku kemudian mengeluarkan panah wayer dan mengancam korban.

Setelah berhasil lari dari pelaku, korban memberitahukan hal ini ke orang tuanya. 

Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Manado. 

Usai laporan dibuat, polisi kemudian melakukan pencarian kepada pelaku.

Tak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan bahwa pelaku diperiksa oleh penyidik.

"Tapi kami tetap memakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku masih dibawah umur," ucapnya. 

Ia mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga buah panah wayer. 

"Ada tiga buah panah wayer yang kami sita," ucapnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini