Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus mafia tambang yang terjadi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin 25 September 2023.
Tiga terdakwa yakni Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku kembali duduk dibangku pesakitan untuk menjalani persidangan.
Sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi yakni Yance Laliamu sebagai petugas pengamanan lokasi, Markus Laliamu bertugas sebagai tenaga teknisi, Renaldo dan Chandra bertugas sebagai pengawas.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Erens Jannes Ulaen dan hakim anggota Nur Dewi Sundari serta Dominggus Adrian Paturuhu, saksi Markus Laliamu secara langsung mengakui bahwa sejak 2021 telah dilakukan aktivitas penambangan ilegal.
Penambangan Ilegal ini dilakukan di kawasan perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).
Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan meskipun belum mendapatkan ijin secara resmi dari Pemerintah tetap melakukan aktivitas pertambangan.
Dia juga menjelaskan proses perekrutan awal menjadi tenaga teknisi oleh terdakwa Arny dan Donal dalam proses pengelolaan material.
"Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021, saya ditanya mau nggak jadi teknisi," kata dia.
"Dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut," ujar Markus dalam kesaksiannya didepan majelis hakim.
Sebagai seorang teknisi saksi membuat kolam rendaman untuk mengelolah material tersebut menjadi emas dan mendapatkan hasil yang baik.
"Dalam pekerjaan saya membuat dua kolam rendaman dengan volume material 80.000 ton dengan estimasi hasil mencapai 60 kilogram emas murni," kata dia.
Kolam pertama masih dalam proses pelarutan, sementara kolam kedua sudah dalam proses oksidasi (proses pengikat zat oksigen) selama tiga bulan, sehingga diperkirakan proses pekerjaan sudah rampung 90 persen.
"Setelah itu tak lama ada pencegahan oleh pelapor, sehingga pekerjaan itu terhenti," beber saksi.
Sementara tiga saksi lainnya juga menjelaskan seputar pekerjaan mereka selama melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perusahaan PT BLJ yang seluas 6 hektar dari total keseluruhan 41 hektar.