Bitung Sulawesi Utara

Anak di Bawah Umur Buang Senjata Tajam Ketika Polisi Patroli di Bitung Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Peredaran senjata tajam (sajam) terus diperangi jajaran Kepolisian Polres Bitung dan polsek.

Ironinya, pelaku kepemilikan sajam di Bitung ada yang merupakan anak laki-laki di bawah umur.

Seperti yang ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, di bawah pimpinan PS Kanit Reskrim Polsek Aertembaga, Bripka Angky Koagow pada Kamis (21/9/2023).

Mereka menangkap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.

Anak dibawah umur itu ditangkap di depan Kafe Papasots Kelurahan Pateten 2, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sekitar pukul 02.25 Wita.

Menurut Kapolsek Aertembaga, AKP Moh Taufiqurrohman, penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob Polsek Aertembaga tengah patroli di wilayah Aertembaga.

Ketika melintas di depan Ruko Pateten dekat Kafe Papasots, ada sekumpulan anak muda sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Ketika tim memeriksa gerombolan anak muda tersebut, satu di antara anak muda itu mencabut sajam yang ia selipkan di pinggang kanan lalu membuangnya ke tempat sampah.

"Aksi itu sempat dilihat oleh tim Resmob, dan mengamankan yang bersangkutan. Diinterogasi dan pelaku mengaku bahwa sajam yang dibuang miliknya," kata AKP Moh Taufiqurrohman, Minggu (24/9/2023).

Menurut keterangan pelaku ke polisi, ia membawa sajam itu untuk berjaga-jaga.

Baca juga: Link Nonton Gratis Live Streaming PSS Sleman vs Madura United, Kick Off Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Update Harga iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13 hingga iPhone 14 Pro Max Terbaru Akhir September 2023

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rutan Polsek Aertembaga.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini