"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," ucap Bima, Kamis (14/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hal itu, Bima pun membatalkan pemecatan sepihak yang ditujukan kepada Reza.
Alhasil, sang guru honorer itu bisa kembali lagi mengajar di sekolah.
"Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan."
"Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami/Sanjaya Ardhi, Kompas.com)
Baca juga: Viral Guru Honorer di Bogor Dipecat karena Laporkan Kepsek Pungli, Siswa SD Lakukan Demo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini