Dahlan Iskan Diperiksa KPK

Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Dahlan Iskan.

Dahlan Iskan merupakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN).

Nama Dahlan Iskan kembali ramai usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Kamis (7/9/2023) di Gedung ACLC KPK. 

Baca juga: Hasil Operasi Zebra Samrat 2023 Hari Ketiga: Terjaring 217 Pelanggar, Terbanyak Tak Memakai Helm

Kompas.com/SABRINA ASRIL. (KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

"Hari ini bertempat di Gedung ACLC KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dahlan.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina. 

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Profil Dahlan Iskan

Prof. Dr. (H.C.) Dahlan Iskan (lahir 17 Agustus 1951), adalah mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bermarkas di Surabaya.

Posisinya tersebut kemudian digantikan oleh putranya, Azrul Ananda.

Ia juga adalah Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009.

Pada tanggal 19 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan diangkat sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menggantikan Mustafa Abubakar.

Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara. (TRIBUN JABAR)

Kasus korupsi yang pernah terjerat

Kasus gardu induk

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat kala menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Sebelumnya, Dahlan diperiksa selama 9 jam sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 33,2 miliar, karena dari 21 gardu yang direncanakan di bangun pada tahun 2011, ketika penandatanganan kontrak pembangunan, hanya lima yang selesai dibangun rekanan PLN pada tahun 2013 saat masa kontrak selesai.

Penyimpangan oleh Dahlan disinyalir karena saat kontrak ditandatangani, tanah di mana gardu akan dibangun, belum selesai dibebaskan.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini.

Dahlan Iskan kemudian meluncurkan situs web gardudahlan.com tempat dia menjelaskan berbagai hal tentang kasus ini, termasuk pertanggungjawabannya terhadap kasus ini.

Dahlan Iskan kemudian mengajukan gugatan praperadilan kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 5 Agustus 2015, akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara ini.

Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan penetapan tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Kasus pelepasan aset

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan yang diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Namun hukuman tersebut dijalani berupa penahanan kota.

Kemudian di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kemudian Jaksa mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 22 April 2019.

Kasus mobil listrik

Pada 26 Januari 2017, Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik oleh Kejaksaan Agung yang dianggap melanggar ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 karena tidak melalui proses tender.

Penetapan ini terkait dengan pengembangan kasus yang menyebabkan Dasep Ahmad menjadi tersangka, melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang ditunjuk langsung dalam proses pengadaan mobil listrik, yang dibiayai oleh tiga BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara dan Pertamina. Dasep Ahmad kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Atas penetapan tersebut, Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Berita Terkini