Pelanggaran didominasi motor 55 unit, mini bus lima, pick up tujuh, mobil penumpang enam, dan truk enam.
Kemudian, untuk jenis pelanggaran motor yang pakai knalpot non-standar ada 17 unit, tidak pakai helm 36, SIM 3, TNKB 6, STNK 4, motor tak pakai kaca spion 3, kendaraan tak ada kelengkapan lampu 4, dan melanggar rambu 2 kasus.(*)
(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Christian Wayongkere)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.