TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan sampah masih menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Manado saat ini.
Pemerintah terus berupaya membersihkan sampah-sampah yang dibuang masyarakat di sungai.
Bahkan saat ini pemerintah sudah melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap banyak masyarakat yang membuang sampah sembarang.
Hal ini mengacu pada penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kota Manado.
Pemerintah terus melakukan terobosan untuk membuat Kota Manado bebas sampah.
Salah satu cara membersihkan sampah dengan dipasang jaring penahan sampah di sungai.
Fungsi jaring penahan sampah ini adalah untuk mencegah semua sampah terbawa hingga ke muara.
Seperti yang dipasang di Sungai Jengki di bawah Jembatan Megawati, Jalan Hasanuddin, Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pantauan tribunmanado,co,id, Senin (4/9/2023) banyak sampah yang terjaring di penahan sampah tersebut.
Kebanyakan adalah sampah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat di sungai.
"Setiap pagi banyak sekali sampah yang terjaring di sini," ujar Angki salah satu warga Singkil.
Kata Angki, sampah-sampah tersebut akan diangkat petugas kebersihan.
"Biasa pagi-pagi seperti ini petugas kebersihan sudah datang untuk angkat, tetapi tidak kenapa ini belum datang," ucap Angki.
Ia juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat agar jangan buang sampah sembarangan.
"Ayolah kita belajar untuk hidup sehat dengan bekerja sama dengan pemerintah untuk jaga kota Manado bebas sampah," pungkasnya. (Edi)
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Terkini di Jawa Barat, Baru Saja Guncang Bandung Senin 4 September 2023 Siang
Baca juga: Gempa Terkini Guncang Bandung Jabar Senin 4 September 2023, Info BMKG Magnitudo 3,7 di Jawa Barat