Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru saja melimpahkan tersangka penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Vidi Ngantung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Oknum LSM diduga telah menipu seorang investor sekaligus owner CV Sinar Karya Indah Denny Widjaja Santoso, dengan kerugian Rp 200 juta.
Awal mula kasus ini berawal dari keperluan pelapor untuk pengurusan ijin tata ruang pertambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat itu Denny Santoso didampingi Direktur CV Sinar Karya Indah Richard Fredik bertemu dengan tersangka Vidi yang mengaku sebagai orang dekatnya Bupati Mitra James Sumendap.
Kala itu tersangka mengaku dapat membantu korban untuk mendapatkan tanda tangan surat rekomendasi tata ruang dari Bupati Minahasa Tenggara.
Dia meminta uang Rp 200 juta, namun sampai sekarang tidak keluar rekomendasinya
Korban saat diwawancarai Tribun Manado menambahkan uang tersebut disuruh terlapor ditransfer ke rekening atas nama MT alias Meilin pada tanggal 20 Maret 2023.
"Lewat rekening BCA milik saya kemudian mengirim sejumlah Rp 200 Juta ke rekening yang diberikan terlapor kemudian mengirimkan buktinya kepada terlapor.
Namun sampai saat ini izinnya tak pernah keluar," jelasnya
Lebih lanjut dijelaskannya, jika dia pernah bertemu langsung dengan Bupati Mitra di kediamannya untuk meminta petunjuk penjelasan rekomendasi tata ruang
Bupati kala itu mengatakan, jika semua satu pintu kepada terlapor Vidi Ngantung.
"Saat pertemuan itu kami jelaskan ke Bupati bahwa akan hendak berinvestasi pertambangan di Wilayah Mitra tetapi akan melalui BUMD Provinsi Sulut, Kemudian Richard Fredik menyapa Bupati dan mengatakan bahwa satu pintu saja ke Vidi," jelasnya.
Dia pun berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi kepada investor yang masuk di Sulut.
"Niat kami sangat baik, untuk menunjang perekenomian serta menghidupi masyarakat khususnya di Minahasa Tenggara, tapi mohon jangan buat kami seperti ini," ungkapnya.
Katanya, Pemerintah Provinsi Sulut sudah telah membuka ruang bagi para investor untuk mengurus perizinan perusahaan pertambangan, dengan harapan mengakomodir para penambang yang bekerja secara ileggal.
“Langkah pengurusan ini kami lakukan supaya tidak dianggap ilegal, supaya ke depan bisa membantu pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya
Ditahan
Pelimpahan tersangka Vidi Ngantung yang adalah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulawesi Utara dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian menyerahkan kasus ini ke Kejari Minsel, hingga Vidi pun akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara.
Ancaman hukuman yang bakal diterima Vidi adalah 4 tahun penjara, setelah penyidik menggunakan pasal 378 KUHP dan Pas 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
"Jadi sudah dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap, prosesnya berlanjut di Kejaksaan," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.