5. STEPHEN ALTER DJUNYDI LIOW
6. SITI SYAHRAINI KASIM
7. RAYNALDO MICHAEL NGANGI
Dari 7 calon sementara yang diusulkan PSI untuk Dapil Sulut 6 tersebut terdapat 3 calon sementara perempuan.
Diketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Kpu Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kpu Provinsi Sulawesi Utara Mengumumkan Daftar Calon Sementara (Dcs) Anggota Dprd Provinsi Sulawesi Utara Dan Persentase Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Calon Sementara (Dcs) Sebagaimana Terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Baca Berita Lainnya di: Google News