BPJS Kesehatan

Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar 

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluncuran Program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Rabu (30/8/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). 

Peluncuran Program Pesiar berlangsung di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Rabu (30/8/2023). 

Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Program Pesiar ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat.

Tujuannya, untuk mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024. 

Ghufron menyebut, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Dimana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas.

Salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN. 

Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Inpres itu menginstruksikan 30 kementerian lembaga termasuk bupati dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing. 

Selaras dengan itu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar. 

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi Program JKN di masyarakat desa. 

Ghufron menjelaskan, nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa.

Agen Pesiar melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. 

"Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron. 

Halaman
123

Berita Terkini