PNS

Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi PNS dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu (16/8/2023). 

Kenaikan gaji PNS itu berlaku mulai tahun 2024. 

Ini sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara. 

Presiden Joko Widodo mengatakan, RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen. 

"Dean kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023), dikutip dari Kompas TV.

Nah terkait kenaikan gaji PNS, sebenarnya berapa sih gaji PNS saat ini? 

Perlu diketahui, selain gaji pokok PNS juga menerima tunjangan setiap bulannya. 

Ada macam-macam tunjangan yang diterima PNS.

Ada tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Kadangkala, tunjangannya ini yang lebih besar dibanding gaji pokoknya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Halaman
1234

Berita Terkini