Datangi Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak Minta Erick Thohir Bertanggung Jawab Atas Penetapannya Sebagai Tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 10.41 WIB.
Kedatangan Kamaruddin untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin datang bersama dengan sejumlah advokat yang mengenakan toga.
Selain para advokat, Kamarudin juga datang bersama sang klien, Rina Lauwy yang merupakan istri ANS Kosasih.
Pada pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Kamaruddin menyinggung nama Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Keluarga Brigadir J, Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kamaruddin Simanjuntak meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk bertanggung jawab atas penetapannya sebagai tersangka.
Hal ini bermula ketika Kamaruddin mendesak agar Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih untuk dipecat dari jabatannya.
Kamarudin mengatakan bahwa selama kasus Antonius Kosasih bergulir, dirinya selalu menyurati Erick Thohir namun tak pernah ditanggapi.
Dalam kesempatan yang sama, istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy menyayangkan dengan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin.
Untuk diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum dari Rina untuk kasus perceraiannya dengan sang suami.
Rina menyebut hal yang dilakukan oleh Kamaruddin untuk membelanya berdasarkan fakta yang ada.
Untuk diketahui, Kamaruddin dilaporkan oleh Antonius Kosasih pada 5 September 2022 lalu atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Kamaruddin dipolisikan karena membuat pernyataan tuduhan terhadap Antonius Kosasih.
Kala itu Kamaruddin menyebut bahwa Antonius Kosasih mengelola uang senilai Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres.
Selain itu, Kamaruddin menuding sang dirut memiliki banyak wanita simpanan yang jadi penitipan uang hasil investasi dana perusahaan.
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Nama Kamaruddin Simanjuntak makin terkenal setelah menjadi kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Viralnya kasus tersebut membuat sosok Kamaruddin Simanjuntak makin dikenal masyarakat.
Sayangnya, baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin jadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J kini Mengurus Kasus Viral Ini
Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Adapun kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.
Kamaruddin juga membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen.
Sebab, menurut dia, Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.
“Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK.
Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” kata Kamaruddin.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Telah tayang di Tribunvideo.com