Bharada E Bebas

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Rynecke Alma Pudihang: Semua Karena Kebaikan Tuhan

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dan ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang.

Kronologi

Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Kalender Jawa Besok Jumat 11 Agustus 2023, Weton Jumat Wage, Melambangkan Ini

Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo di Sulawesi Utara Sebut Sandiaga Uno Tokoh Bersih dan Kreatif

Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini