TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pemohon pembuatan SIM di Satpas Polresta Manado merasa dimudahkan dengan adanya perubahan sirkuit tes ujian roda 2, di Satpas Polresta Manado.
Mereka sudah mencoba lintasan baru tersebut dengan membawa kendaraan.
Denny Rorimpandey warga kelurahan Ranomout Kota Manado mengaku lintasan ini lebih mudah dibanding dengan sebelumnya.
"Kalau yang lama agak susah, soalnya dia berbentuk angka 8, tetapi sekarang gampang sekali dan lebih bagus," ujarnya Senin (7/8/2023).
Senada disampaikan dengan wanita bernama Camer Ondang.
Menurutnya belokan-belokan yang ada di track kelihatannya sulit tapi ternyata lebih mudah.
"Sempat juga berpikir kaki saya akan menyentuh tanah saat masuk di tes berbalik atau u-turn tapi ternyata tidak, justru lebih mudah," jelasnya.
Ondang menambahkan sebagai pengemudi yang bertanggung jawab semestinya wajib mengikuti ujian ini.
"Saya berterima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto atas kemudahan tes yang diberikan untuk mendapatkan SIM, kami ucapkan terima kasih," jelasnya
Diketahui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melakukan pengecekan di perubahan sirkuit uji surat izin mengemudi (SIM) roda 2, di Satpas Polresta Manado, Senin (7/8/2023).
Perubahan sirkuit uji praktik SIM itu dipertegas melalui Kep Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM, Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk uji praktik SIM ini.
Skema uji SIM roda 2 yang sebelumnya berbentuk angka 8 kini sudah dirubah membentuk huruf S.
Tak hanya itu Sirkuit uji SIM pada awalnya 1,5 kali lebar kendaraan kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dirlantas saat diwawancarai mengatakan tes SIM membentuk huruf S ini meliputi dari tahapan awal berangkat, kemudian tes mengerem saat di kotak yellow box, lalu u-turn atau balik arah, kemudian pola membentuk huruf S menghindari rintangan lalu berhenti.
"Semua ini dilakukan dengan kecepatan tidak boleh melebihi 30 KM per jam yang dibawa oleh pengendara," jelasnya Senin (7/8/2023).