TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 21 kendaraan roda dua disita oleh Polsek Mapanget dari aksi balap liar di Jalan A A Maramis, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (30/7/2023) dini hari.
Aksi balap liar tersebut merupakan yang kesekian kalinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Mapanget.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Mapanget, Iptu Gusti Ayu.
Ketika dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023), polwan berpangkat dua balok ini mengatakan puluhan kendaraan tersebut dirazia setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
"Banyak warga yang mengeluh soal balap liar ini. Makanya kami bersama anggota dari Brimob Polda Sulut melakukan razia dan mengamankan 21 kendaraan," ujarnya.
Selain puluhan barang bukti motor tersebut, pihaknya juga mengamankan beberapa warga sebagai pemilik kendaraan.
Para pengendara ini kemudian dibawa ke Polsek Mapanget.
"Mereka kita berikan pembinaan dan buat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, sebagai langkah memberikan efek jera kepada pebalap liar tersebut, Polsek Mapanget meminta mereka memusnahkan sendiri knalpot bisingnya.
"Jadi motor-motor yang pakai knalpot bising kita minta untuk dilepas, lalu kami minta mereka untuk memusnahkan knalpot bising tersebut," ucap dia.
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, ASN Sangihe Diminta Netral
Baca juga: Intervensi Hukum Tua Diduga Hambat Pembangunan Homestay di Likupang Minut Sulawesi Utara
"Langkah ini kami ambil sebagai tindaklanjut dari banyaknya keluhan warga soal knalpot bising," tegas Gusti Ayu.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.