Mengutip Kompas.com, mobil dan KA mengalami benturan yang kencang, mobil terseret sejauh 100 meter.
"Rombongan diperkirakan adalah satu keluarga itu perjalanan dari arah utara ke selatan," kata Anang mengutip Kompas.com, Minggu (30/7/2023).
Sementara mengutip TribunJatim.com, sopir dan penumpang mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat,
namun tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA.
Sehingga kendaraan kemudian menemper KA.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Hal ini juga dalam rangka menghindari adanya kecelakaan maut yang berpotensi memakan korban jiwa.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api
dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pukul 17.30 WIB, Bus Wisata yang Mengangkut 45 Penumpang Tabrak Tiang Lampu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com