TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap kali mencalonkan diri Prabowo Subianto selalu diserang isu HAM sewaktu Ketua Umum Partai Gerindra ini aktif di militer.
Terkait hal ini Partai Gerindra membuka suara mengenai isu HAM yang selalu digunakan sebagai isu politik musiman untuk menyerang calon presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengungkapkan isu tersebut selalu muncul setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Beri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Unsrat Manado
Baca juga: Bukan Main, Pria Ini Beraksi Sebagai TNI Gadungan Selama 10 Tahun hingga Pernah jadi Nakes Palsu
"Menggunakan isu HAM untuk tujuan kepentingan politik pemilihan presiden justru merendahkan marwah hak asasi manusia itu sendiri. Nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan sebagai komoditas politik," kata Munafrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2023).
Menurut Munafrizal, menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM.
Ia meyakini sipak antipati di kalangan publik semakin meluas bila isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik.
Pasalnya semakin isu HAM diperdebatkan, kata Munafrizal, ternyata semakin menjauh dari upaya menemukan penyelesaian final terbaik bersama yang berkeadilan untuk semua.
"Pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Oleh karena itu harus berdasarkan pada fakta yuridis dan bukti yuridis yang sangat kuat," katanya.
Ia pun menyinggung hukum pidana. Dimana pembuktian hukum tidak boleh sedikitpun ada keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), apalagi yang tidak beralasan.
"Juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores), sehingga kebenaran materiil hukumnya tak terbantahkan," katanya.
Karena itu, Munafrizal mengatakan menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi syarat teknis hukum pembuktian yang tidak mudah.
"Itulah mengapa pendekatan yudisial yang telah pernah dilakukan dalam perkara Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai justru berujung dengan putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa. Dan putusan pengadilan selalu menimbulkan perdebatan pro-kontra baru," ungkapnya.
Munafrizal menegaskan tidak ada kesimpulan hukum dan putusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto sudah bersalah menurut hukum.
Dengan demikian, lanjut Munafrizal, tidak adil menganggap dan memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum.
"Padahal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil," katanya.
Ia pun membeberkan fakta tidak semua rakyat terpengaruh oleh modus politisasi isu HAM untuk kepentingan politik sempit.
Buktinya, ungkap Munafrizal, Pabowo Subianto didukung rakyat sebanyak 62.576.444 suara (46,85 persen) dalam Pilpres 2014 dan sebanyak 68.650.239 (44,50 persen) suara dalam Pilpres 2019.
"Dengan pikiran jernih dan hati lapang kita harus menyadari bahwa ada kompleksitas realitas sejarah yang terjadi pada tahun 1997/1998. Kita harus menilai sejarah secara proporsional. Masa lalu tetap akan menyertai kehidupan manusia, dan masa depan yang lebih baik harus disongsong sepanjang hidup manusia," jelasnya.
Karena itu, Munafrizal meminta semua pihak menghentikan segala ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan benih perpecahan.
"Kita harus senantiasa menjaga perdamaian dan persatuan Republik Indonesia yang sangat besar, sangat kaya, dan sangat indah ini, yang memiliki potensi menjadi negara maju dan makmur pada masa depan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Nilai Isu HAM Digunakan Sebagai Isu Politik Musiman Serang Prabowo Jelang Pilpres, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/07/28/gerindra-nilai-isu-ham-digunakan-sebagai-isu-politik-musiman-serang-prabowo-jelang-pilpres.