Terpisah, mantan kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengklarifikasi gugatan Yulia Makangiras terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang kini ramai jadi pemberitaan.
Menurut Clay Dondokambey, yang bersangkutan belum sepenuhnya menjadi THL.
Pasalnya, Yulia belum menandatangani kontrak kerja.
Diketahui Yulia Rosalina Makangiras telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu.
Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas.
Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klarifikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Alexander Imanuel Mattiwena dan Deicy Paath.
Namun, upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi.
Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.