Reshuffle Kabinet

Jaksa Agung Sarankan Menkominfo Budi Arie Bentuk Tim Kecil, Selamatkan Proyek Strategis Negara

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Burhanuddin

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peperangan terhadap judi online tersebut adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Ini perintah Pak Presiden, kita akan memblokir website-nya," kata Menkominfo di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, jelasnya, pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi tersebut.

"Kita juga akan kerja sama dengan pihak terkait untuk blokir rekeningnya," tegas Budi.

Menkominfo menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 ribu rekening yang terkait dengan judi online.

Dengan pemblokiran rekening dan website judi online bakal membuat jera para pelakunya.

"Ini akan mempersempit ruang gerak judi online," pungkasnya.

Blokir 846 Ribu Akses ke Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 846.047 konten digital yang mengandung muatan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, angka tersebut diambil sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

"Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan putusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Budi Arie di Kantor Kominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).

"Seminggu terakhir Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses 11.333 konten penjudian online," sambungnya.
Menkominfo mengungkapkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Budi Arie.

"Kami meminta kepada masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami dengan melaporkan konten perjudian online ditemukan dan pemanfaatan," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini