News

4 Fakta Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, Petugas Imigrasi Bali Terlibat, Jaring Korban Lewat FB

Penulis: Tirza Ponto
Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 fakta terkait kasus jual beli ginjal jaringan Internasional yang melibatkan oknum petugas Imigrasi Bali.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang menjual ginjal ke Kamboja.

Salah satu tersangka merupakan oknum petugas Imigrasi Bali.

Ia adalah AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

AH pun ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

12 pelaku jual-beli ginjal sindikat internasional berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. (Kompas.com)

Terungkapnya AH sebagai tersangka, membuat Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas.

Berikut 

Peran oknum petugas Imigrasi

Kasus ini mengungkap peran AH.

Peran AH dalam kasus ini adalah meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.

Dikutip dari Kompas.com, dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.

Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.

Bayaran yang Diterima oknum petugas Imigrasi

Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Oknum petugas Imigrasi diberhentikan

Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Halaman
12

Berita Terkini