TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sindikat tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) yang menjual ginjal ke Kamboja.
Salah satu tersangka merupakan oknum petugas Imigrasi Bali.
Ia adalah AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
AH pun ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Terungkapnya AH sebagai tersangka, membuat Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas.
Berikut
Peran oknum petugas Imigrasi
Kasus ini mengungkap peran AH.
Peran AH dalam kasus ini adalah meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.
Dikutip dari Kompas.com, dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.
Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Bayaran yang Diterima oknum petugas Imigrasi
Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Oknum petugas Imigrasi diberhentikan
Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.