Ponpes Al Zaytun

Pantas Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD Lalu Gugat Ridwan Kamil, Ternyata Ini Sebabnya

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang cabut gugatan ke Mahfud MD lalu gugat Ridwan Kamil

Alasannya apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Al Zaytun dalam beberapa kesempatan, dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.

Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.

"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menyontohkan Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.

"Kemudian diundang ke Gedung Sate. Di Gedung Sate, didapati kesimpulan bahwa untuk mengedepankan segala sesuatu, di antaranya akhlaqul karimah, etika, kemudian latar belakang masing-masing bahwa persoalan ini hanya terkait dengan pendapat," terang Hendra.

Karena terkait dengan pendapat, dia menilai persoalan ini seharusnya dikaji dan dianalisis secara mendalam.

"Saat itu, ditarik kesimpulan, harus dilaksanakan tabayyun supaya objektif penilaiannya yaitu di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dari ketua tim sudah menyimpulkan itu yang akan dilaksanakan."

Mahfud Anggap Urusan Kecil

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menanggapi gugatan yang Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini