- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
- Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Ketentuan mengajukan pinjaman KPR di BPJamsostek
- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
- Pinjaman KPR diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun
- Pinjaman KPR maksimal Rp 500 juta
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
- Bunga pinjaman masimal 5 persen
Bagaimana Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan?
1. Melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal melalui SLIK OJK