TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus Pembunuhan di Tompasobaru, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Warga Sulawesi Utara akhir-akhir ini dihebohkan dengan kasus Pembunuhan di Tompasobaru, Minsel.
Satu korban tewas dibunuh kakak beradik.
Kedua tersangka pun kini ditahan.
Mereka kini dijerat dengan Pasal 340.
Seperti diketahui Pasal 340 adalah pasal dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kejadian ini pun masih terus ditangani pihak berwajib.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Bitung Sulawesi Utara, Korban Sempat Tawarkan Tumpangan ke Saksi
Terbaru, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri Sitorus meminta warga untuk menghormati proses hukum serta mendukung upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.
"Kami bergerak cepat, saat ini tersangkanya sudah kami amankan. Keduanya sudah dilakukan penahanan," ungkapnya Kamis (20/7/2023)
Menurutnya, Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 KUHP & pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," jelasnya
Viral Video Saling Serang Antar Kampung
Sebelumnya, publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan video warga yang saling serang dengan senjata tajam.
Dari informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Permasalahan ini diduga dipicu usai seorang warga bernama Nikson Sumual meninggal ditikam dua orang terduga pelaku kakak beradik.