PD Pasar Manado

Tak Bayar Iuran, PD Pasar Manado dan Satpol PP Tertibkan Kios di Kawasan Jalan Roda

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban yang dilakukan PD Pasar Manado dan Satpoll PP.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado bersama Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penertiban di kios Kawasan Jalan Roda (Jarod) di Pasar 45, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023).  

Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk menjelaskan, pihaknya sudah melalui langkah-langkah persuasif dengan memasang baliho terkait aturan dan Perdis kemudian di lanjutkan dengan surat edaran serta terakhir surat peringatan.

Lucky mengatakan selama satu bulan ini para pedagang sudah tidak lagi membayar iuran, padahal sebelumnya selalu rajin melakukan pembayaran.

"Mereka selama satu bulan terakhir ini sudah tidak lagi membayar iuran, ini sampah torang yang kelola, tempat juga torang kelola, tapi kita tetap upayakan dengan langkah-langkah persuasif dulu," jelasnya

Lanjutnya, iuran di jarod berdasarkan perdis yang lama yaitu tahun 2017 dan 2018.

"Yang pasti hingga saat ini direksi tidak menaikkan tarif iuran di jarod," ujarnya

Menurutnya, PD Pasar sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan terakhir surat peringatan ke 3 kepada para pedagang.

"Para pedagang tidak mengindahkannya maka PD Pasar melaksanakan giat penegakan aturan yang ada.

Sementara itu Kepala Satpol PP Manado Johanis Waworuntu menerangkan, penertiban ini untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

"Mereka meminta untuk melakukan pendampingan dalam penertiban ini dan kami sebagai penegak Perda wajib mengamankan itu, "jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini