Apa Itu

Apa Itu PNS Part Time? Kerja Cuma 4 Jam, Berikut Ini Besaran Gajinya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui saat ini tengah jadi pembahasan soal PNS.

Hal tesebut dikarenakan tenaga honorer telah dihapus.

Namun posisi tersebut diganti dengan PNS Part Time.

PNS Part Time ini jadi sorotan soal cara kerjanya.

Lantas apa sebenernya PNS Part Time itu?

Berikut ini penjelasannya.

Diketahui topik mengenai apa itu PNS part time kini tengah jadi perbincangan hangat. 

Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dengan begitu posisi tugas dan kewajiban tenaga honorer yang dihapus Pemerintah, digantikan dengan PNS Part Time.

Dijelaskan, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

PPPK Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Halaman
123

Berita Terkini