Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Terkait hal itu, Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Sulawesi Utara angkat bicara.
Wakil Ketua 1 DPW Patelki Sulut Allan J Andaria mengatakan tetap bersikap lebih netral terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan ini.
Tentunya perumusan UU Kesehatan ini dilandasi dengan niat baik dari para perumus.
Memang ada beberapa hal yang bersifat teknis yang sedikit menjadi polemik pada saat tahap sosialisasi, seperti penerapan STR seumur hidup.
"Namun mendengar pemaparan pemerintah pusat yang tetap akan memastikan kebaharuan kompetensi NaKes tidak akan terganggu dengan perubahan UU ini, maka kami rasa semua akan baik-baik saja," ujar Allan
Allan menjelaskan mengingat kedudukan DPW Patelki Sulut merupakan anak organisasi dari DPP Patelki maka meraka tetap segaris dengan DPP Patelki.
"Kami senantiasa berkomitmen mendukung program pemerintah, adapun jika ada hal-hal yang dirasa tidak selaras, maka telah dan akan disampaikan melalui jalur resmi oleh DPP Patelki," pungkasnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.