TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Charlie Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan dua pelaku yang diduga menganiaya teman secara bersama-sama, Rabu (5/7/2023).
Diketahui dua pelaku penganiayaan tersebut bernama Brian Mamahit (29) dan Brian Montolalu (18).
Keduanya merupakan warga Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, kasus ini bermula saat kedua pelaku dan korban bernama Kristian Rumondor (31) menggelar pesta miras di Desa Koha.
Saat sedang mengonsumsi miras, kedua pelaku terlibat selisih paham dengan korban.
Akibatnya, korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku.
"Diduga peristiwa penganiayaan secara bersama-sama dilakukan dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka bengkak dibagian wajah dan kepala,” ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (6/7/2023).
Usai dihajar kedua pelaku, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.
“Selanjutnya kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Baca juga: 10 Rekomendasi HP yang Punya Kualitas Kamera Setara dengan DSLR, Simak Spesifikasinya
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Tanah, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Kurang Baik, Berikut Tafsirnya
Viral Perampasan Handphone di Manado, Kapolsek Wanea : Pelakunya Masih Kita Cari
Aksi perampasan handphone kembali terjadi lagi di Kota Manado.
Kali ini seorang siswi di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi korban perampas handphone.
Kapolsek Wanea Kompol Arie Najoan kepada Tribunmanado.co.id, Rabu 5 Juli 2023 mengatakan kejadiannya berlangsung sangat cepat.
"Korbannya memang masih SMP," kata dia.