Manado Sulawesi Utara

Viral Pengamen Badut di Manado Ditertibkan, Tommy Lasut Singgung Kesejahteraan: Jangan Asal Tangkap

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerhati masyarakat Manado Tommy Lasut angkat bicara terkait penertiban pengamen Badut oleh Satpol PP dan Dishub Kota Manado.

Yang isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan,

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.

“Kami memberikan himbuan supaya jangan beraktivitas di jalan, agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya

Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan himbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini